Aldi Mengajak Cewek ke Hotel, tetapi Ditolak, Dia Bikin Adegan yang Ternyata Modus

Jumat, 04 Agustus 2023 – 05:00 WIB
Tersangka pelaku pencurian beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com - MUBA - Sakit hati karena ajakannya chek-in di hotel ditolak, Aldi Danendra (20) warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, nekat mencuri handphone milik seorang wanita inisial Mil yang ia kenal lewat Facebook.

Modusnya tersangka bertemu korban, lalu mengajak check-in ke hotel.

BACA JUGA: Atlet Korban Penganiayaan di PPLP Riau Dilaporkan Balik soal Kasus Pencurian

Namun, korban menolak. Saat di perjalanan, tersangka pura-pura menjatuhkan sandal.

"Ketika di perjalanan tersangka meminjam handphone korban dan pura-pura menjatuhkan sandalnya dari atas sepeda motor. Lalu, dia meminta korban mengambilkan sandalnya yang jatuh," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade Putra, saat gelar press release, Kamis (3/8) sore.

BACA JUGA: Enam Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Ditangkap, Tuh Orangnya

Korban pun menuruti, dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sendal tersangka. Namun, tersangka Aldi langsung kabur dengan membawa handphone yang di dalam casingnya terdapat uang Rp 500 ribu.

"Handphone korban Oppo A83 dan uang senilai Rp 500 ribu dirampas pelaku, lalu pelaku pergi meninggalkan korban," ungkap Ikang.

BACA JUGA: Pencurian Sepeda Motor di Lombok Tengah Terekam CCTV, Lihat!

Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang.

"Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan, satu minggu setelah kejadian, dan pelaku ditangkap di kediamannya," tutup Ikang.

Tersangka Aldi mengaku sudah saling kenal dengan korban selama satu tahun terakhir.

Namun, selama ini dia dan korban belum pernah bertemu.

"Sudah setahun kenal, Pak, baru itulah ketemunya," kata Aldi.

Handphone yang dia rampas sempat dijual seharga Rp 350 ribu.

Aldi kesal ketika ajakan ngamar ditolak oleh korban, sehingga dirinya nekat mengambil handphone.

"Saya cuma kesal gara-gara ditolak check-in. Baru sekali itulah, Pak, mencuri, " kata Aldi singkat.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler