jpnn.com - KOBA - Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman, menjawab kekhawatiran dan keluh kesah para honorer daerah itu yang tidak lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal diberhentikan dari pekerjaannya.
Algafry memastikan bahwa tidak ada honorer daerah itu yang diberhentikan karena gaji sudah dianggarkan untuk satu tahun.
Bukan hanya honorer, Pemkab Bangka Tengah juga sudah menyiapkan anggaran Rp 14 miliar untuk penggajian pegawai termasuk PNS, CPNS dan PPPK.
"Jadi, kami pastikan tidak ada honorer yang diberhentikan atau dirumahkan. Semua penggajian baik ASN (PNS), PPPK dan honorer semuanya sudah dianggarkan," kata Algafry di Koba, Selasa (14/1).
BACA JUGA: KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Namun demikian, kata dia, tidak ada lagi pengangkatan atau pergantian honorer yang baru. Baik itu pengangkatan atau pergantian honorer yang berhenti dan juga yang diterima menjadi PPPK.
"Jadi, sekarang kita punya PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu, dan kita juga ada outsourcing. Kita tunggu dari menPAN-RB saja,” ungkapnya.
BACA JUGA: Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Bangka Tengah Dani Efendi mengatakan bahwa gaji PPPK dibagi sesuai tingkat pendidikan.
“Yang lulus PPPK dengan tingkatan lulus SMA masuk golongan V dengan gaji Rp 2,6 juta, kalau DIII golongan VII menerima Rp 2,9 juta dan S1 golongan IX dengan gaji Rp 3,2 juta," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi