jpnn.com - JAKARTA - Anggota kepolisian dari Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), meringkus pelaku begal motor yang memukul korbannya hingga babak belur.
Tersangka bernama Jaka Sukmara (39), warga Jalan Amsir, Sunter Jaya, ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Honorer Kepalanya Ditodong Senpi, Motor Melayang
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan tersangka yakni pada 29 Juli 2015, di Jalan Danau Sunter Selatan, Depan Apartemen Grend Lake, Tanjung Priok.
Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban Sri Sugiyarti (41), warga Jalan Bentengan Mas, Sunter Jaya, melintas di ruas jalan tersebut. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha B 3556 UIM.
BACA JUGA: Lagi, Lima ABG Ketangkap Curi Motor
Sri yang berprofesi sebagai pedagang rokok dan makanan di sekitar Kawasan Danau Sunter, saat itu bermaksud pulang ke rumahnya. "Di sekitar Danau Sunter, korban sudah diikuti oleh tersangka JS. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, ditarik oleh tersangka. Hingga terjatuh. Motor korban kemudian diambil oleh tersangka," ujar Susetio, kemarin (10/8).
Melihat tersangka mengambil motornya, korban teriak minta tolong. Rupanya hal itu membuat tersangka yang sudah kabur, emosi.
BACA JUGA: Keluarga Korban Menolak Berkomentar, Ada Apa?
"Tersangka balik lagi, dan melakukan penganiayaan. Yakni memukul wajah korban hingga pingsan," ujar Susetio. "Setelah itu, tersangka kemudian kabur," ungkap dia.
Tidak lama kemudian, korban yang tersadar melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tanjung Priok. Petugas kemudian mengejar tersangka.
"Setelah kami mendapati ciri-cirinya, tersangka, kita tangkap dalam waktu 1 kali 24 jam di rumahnya. Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian dengan kekerasan. Namun akan kami dalami pengakuan tersangka yang merupakan pelaku tunggal," beber Susetio.
Kendati polisian berpatroli 24 jam, sambung Susetio, pihaknya tetap mengimbau agar pengendara tidak sendirian, terutama di kawasan yang terbilang sepi. Selain kasus pembegalan, Polsek Tanjung Priok juga mengungkap kasus perampokan. Modus operandinya, mereka berpura-pura sebagai petugas ronda datang ke rumah warga.
"Rumah diketok, diajak untuk ronda. Saat mengetok pintu, ada pemaksaan. Saat warga melihat itu bukan rekannya, masuk kembali. Namun tersangka masuk ke dalam rumah, dan mengambil harta korban," ujar Susetio.
Dua orang tersangka sudah tertangkap. Yakni AA dan GK. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, serta Undang Undang Darurat. "Tersangka juga membawa sajam," pungkas Susetio. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Kematian Chintya Belum Terpecahkan
Redaktur : Tim Redaksi