Alhamdulillah, Kenaikan Iuran JKN Mandiri III Ditunda

Kamis, 17 Maret 2016 – 07:01 WIB
JKN. Foto: dok. JPNN,com

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat menunda kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Peneriman Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Alex kepada JPNN.com usai Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Hukum dan Hubungan antarlembaga BPJS Kesehatan serta Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu), Rabu (16/3) malam.

"Alhamdulillah, kenaikan iuran JKN Mandiri kelas III ditunda. Ini artinya, DPR hanya menolak Pasal 16 dari Perpres Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013. Di luar itu, Komisi IX bisa memakluminya," kata Alex.

Penundaan kenaikan JKN Mandiri kelas III tersebut, lanjutnya, bersifat sementara. "Ditunda sampai selesainya audit investigasi terhadap penyelenggaraan JKN Mandiri tahun 2015," ujar Ketua DPD I PDI Perjuangan Sumatera Barat ini.

Selain itu, Alex juga meminta BPJS memperluas kesetaraan peserta BPJS Mandiri sebagai salah satu mengurangi ancaman defisit.  "Logikanya mirip asuransi, kalau asuransi pesertanya sedikit pasti rugi. Jadi peserta BPJS Mandiri harus diperbanyak agar tidak nombok," sarannya.

Dia tambahkan, mengacu pada Perpres Nomor 19 tahun 2016, besaran iuran JKN Mandiri kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran Kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp. 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(fas/jpnn)

BACA JUGA: ‎Akhirnya Pencatut Nama KemenPAN-RB Ditangkap Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem: Sia-sia Jegal Ahok Lewat Revisi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler