jpnn.com - JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa dicairkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai gambaran, berdasarkan kalender tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh sekitar tanggal 16-17 Juli 2015.
Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal 7 hari sebelum lebaran.
BACA JUGA: Ah...Rupanya Islah Masih Mentah
"Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini," ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, kemarin (31/5).
Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut lebaran. Termasuk, persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang meraup rupiah di luar kota.
BACA JUGA: 3 Kali Keok Praperadilan, BW: Itu Pembelajaran Bagi KPK
"Kalau mau beli tiket kan juga harus dibeli jauh-jauh hari kan. Jadi semakin cepat semakin baik," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menegaskan, pembayaran THR bagi perkerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
BACA JUGA: Ini Tugas-tugas Berat Pengganti Panglima TNI Moeldoko
Dalam peraturan itu disebutkan, pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah/gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.
Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Ilegal Masih Bikin Pusing di Sukabumi
Redaktur : Tim Redaksi