Alhamdulillah, TPP ASN Pemkab OKU Sudah Dicairkan

Sabtu, 29 Juni 2024 – 19:15 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA/HO/24

jpnn.com - BATURAJA - Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara (TPP ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sudah dicairkan.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mengucurkan dana Rp 30 miliar untuk membayar TPP bagi ribuan ASN tersebut.

BACA JUGA: Fokus Menyelesaikan Tenaga Non-ASN, Pemkab Murung Raya Mengusulkan 940 Formasi PPPK

"TPP mulai hari ini sudah dibayarkan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab OKU," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Setiawan di Baturaja, Sabtu (29/6).

Dia menjelaskan sebelumnya Pemkab OKU telah menganggarkan dana TPP untuk enam bulan dibayarkan pada periode Januari-Juni 2024.

BACA JUGA: Website Pemerintah Diretas Situs Judi Online, TPP ASN Terancam Tak Bisa Dicairkan

Namun, kata dia, untuk tahap awal, TPP baru dicairkan untuk tiga bulan periode Januari-Maret 2024 dengan besaran dana sebesar Rp 10 miliar per bulan. "Jadi, untuk tahap awal ini dana TPP yang dibayarkan totalnya sebesar Rp 30 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pencairan TPP ini diperuntukkan bagi seluruh ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU, yang telah memenuhi kriteria.

BACA JUGA: Hendra Hidayat: ASN yang Masuk Usia Pensiun tak Perlu Takut

Pencairan dilakukan berdasarkan absensi elektronik pegawai guna menyesuaikan besaran dana yang diterima setiap abdi negara di wilayah itu.

"Pencairan dana menggunakan aplikasi absensi elektronik yang secara otomatis menentukan besaran TPP yang diterima oleh masing-masing pegawai," katanya.

Dia berharap dengan dibayarkannya dana TPP tersebut dapat memotivasi para ASN agar ke depan bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah itu.

"Dana TPP ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga ASN. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahun ajaran baru," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TPP ASN   PPPK   Pemkab OKU   ASN  

Terpopuler