Ali Mudhori Ditemukan di Tengah Hutan

Ingkar Janji jadi Saksi

Rabu, 22 Februari 2012 – 08:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap bisa menghadirkan saksi kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) kawasan transmigrasi Ali Mudhori. Lembaga antikorupsi itu pun menegaskan pihaknya akan memanggil paksa apabila Ali tidak bisa kooperatif.

"Tentu saja yang bersangkutan akan kami panggil paksa," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin. Tentu saja KPK mengaku geram dengan tingkah Ali yang sudah tiga kali tidak menghiraukan panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi dalam kasus suap Kemenakertarns. 

Kata Johan, ketidakhadiran Ali di beberapa kesempatan sebagai saksi di persidangan mendapatkan perhatian khusus KPK. "Ada tim KPK yang ditugaskan ke lapangan," ujar Johan. Namun Johan enggan menerangkan lebih lanjut tim KPK yang sibuk merayu Ali agar mau dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Saya tidak tahu banyak tentang itu," imbuhnya. 

Menurut seorang sumber di KPK, begitu dua kali mangkir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, KPK langsung menerjunkan tim yang terdiri dari beberapa jaksa ke Jawa Timur. Tugasnya khusus untuk mencari keberadaan Ali.

Setelah mencari ke rumah yang bersangkutan di Kabupaten Lumajang, ternyata pada jaksa itu tidak bisa menemukan sosok Ali. Akhirnya tim KPK itu berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang. Polisi pun mengerahkan puluhan intel guna mencari keberadaan Ali.

Upaya itu berbuah hasil. Ali yang merupakan mantan anggota DPR itu ditemukan di tengah hutan di Lumajang bersama puluhan pengikutnya. "Kami temukan dia pada 16 Februari lalu," ujar seorang sumber tersebut.

Jaksa pun langsung mencecar mengapa Ali sampai bersembunyi di hutan dan tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi di persidangan. "Ali beralasan sedang melakukan pengajian bersama pengikutnya di tengah hutan," imbuhnya.

Pria yang disebut-sebut sebagai salah satu mafia anggaran di Kemenakertrans itu pun akhirnya berjanji akan menghadiri panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan Senin (20/2) lalu. Namun ternyata Ali mengingkari janjinya. Dia kembali mangkir tanpa alasan.

Johan pun berjanji akan bertindak cepat untuk melakukan pemanggilan paksa jika Ali tidak kooperatif. Namun kata  Johan, pihaknya akan menunggu pihak pengadilan.

"Karena ini sudah masuk dalam persidangan, maka merupakan wewenang hakim. Apabila ada perintah paksa kami akan melakukannya. Namun hingga saat ini belum ada permintaan," imbuhnya. (kuh/dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Aneh, Kapolda Jenguk John Kei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler