JAKARTA - Salah satu saksi kunci kasus suap ke pejabat Kemenakertrans, Ali Mudhori, kembali mangkir dari persidangan. Ali yang sedianya dihadirkan sebagai saksi bagi I Nyoman Suisnaya pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/3), kembali tak hadir
Usai persidangan dibuka oleh Ketua MAjelis, Sujatmiko, JPU KPK Muhibuddin mengungkapkan bahwa KPK sudah mengirim tim untuk menjemput Ali di Lumajang. Selain itu, Tim KPK juga sudah mendatangi RS Wijaya Kusuma di Lumajang yang memberi surat keterangan sakit bagi Ali Mudhori.
"Berdasarkan info lisan tadi via telpon, Tim sudah datang ke beberapa rumah di Lumajang. Tapi ternyata yang bersangkutan (Ali,red) tidak di sana," ucap Muhibuddin.
JPU juga sudah menyurati Djufri Taufik yang menjadi pengacara Ali Mudhori. Dari Djufri, JPU memperoleh kabar bahwa Ali sakit lagi. "Ada surat keterangan dokter, tapi surat keterangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur," ucap Muhibudin.
Karenanya dalam persidangan itu JPU menganggap Ali tak punya itikad baik. "Kami lihat di sini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan sidang," imbuhnya.
Majelis pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Karena schedule-nya (jadwal) sudah mepet," kata Sujatmiko.
Namun tim penasihat kuasa hukum Nyoman, keberatan dengan keputusan majelis untuk meneruskan persidangan. Pasalnya, Ali perlu dikonfrontir dengan Nyoman.
Bahkan salah satu penasihat hukum Nyoman, Bachtiar, malah menuding JPU tak serius menghadirkan Ali. "Kami pertanyakan niat baik jaksa atau kemampuan jaksa karena tak mampu menghadirkannya," ucap Bachtiar.
Terang saja JPU KPK meradang. "Kami keberatan dengan statement itu," ucap Muhibudin.
Namun majelis menengahinya. "Kami tidak bisa berlarut-larut menunggu itu. Manakala ini kita undur lagi dan terdakwa keluar (dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan habis), ini jadi tanggung jawab majelis. Karena itu profesionalisme saya dipertaruhkan," ucap Sujatmiko.
Bukan kali ini saja Ali mangkir. Pada persidangan atas Dharnawati, Ali juga tak hadir. Ali memang sempat hadir pada persidangan atas Dadong Irbarelawan. Ia juga pernah hadir pada persidangan atas Nyoman.
Namun saat persidangan atas Nyoman ditunda, Ali tak lagi hadir pada persidangan yang sedianya digelar Senin (5/3) lalu. Demikian pula dengan persidangan kali ini yang agendanya untuk mendengar keterangan Ali, lagi-lagi pengurus DPC PKB Lumajang itu tak hadir.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman dan Dadong didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap Pantau Seluruh PTN
Redaktur : Tim Redaksi