"Sedang dalam proses (pembuatan SK Mendagri, red)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, kemarin (15/10).
Seperti diketahui, Ali Sutan yang merupakan wakil bupati Palas, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati Palas sejak April 2012. Pasalnya, Bupati Palas Basyrah Lubis telah diberhentikan secara permanen oleh mendagri lantaran sudah keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi saat masih menjadi camat.
Hanya saja, pemberhentian tetap Basyrah ini tidak langsung disertai dengan pengangkatan Ali Sutan sebagai bupati definitif karena Basyrah masih mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam musyawarah Hakim Agung MA 10 Juli 2012 yang dipimpin Prof Dr HM Hakim Nyak Pha, memutuskan menolak PK yang diajukan Basyrah.
"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali, Basyrah Lubis, SH tersebut," demikian bunyi putusan tingkat PK. Anggota Hakim Agung yang mengadili perkara tingkat PK ini adalah Sri Murwahyuni dan Achmad Yamanie.
Reydonnyzar menyatakan, putusan PK itulah yang menjadi dasar pertimbangan diprosesnya penerbitan SK Mendagri mengenai pengangkatan Sutan sebagai bupati definitif.
Hanya saja, Reydonnyzar tidak menyebutkan kapan kiranya SK Mendagri dimaksud akan diterbitkan. "Pokoknya sedang diproses," tegasnya lagi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berubah Nama, PNS Tak Terima Lagi Uang Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi