Alifian Mallarangeng Diminta Ungkap Aktor Lain di Kasus Hambalang

Senin, 10 Maret 2014 – 20:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Sidang Andi diharapkan bisa mengungkap kasus Hambalang secara gamblang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fadli Zon mendorong Andi untuk jujur di persidangan. Politisi Partai Demokrat itu diharapkan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Jadi Juru Kampanye PKS, Tifatul Langsung Minta Cuti

"Kami mendorong Andi Mallarangeng untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus Hambalang ini. Andi juga harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Fadli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/3).

Fadli menambahkan, partainya mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus Hambalang. Begitu juga dengan penuntasan kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan aktor besar.

BACA JUGA: Thovik Alvatah, Anak Cilacap Mengukir Prestasi

"Semoga proses persidangan yang akan terus berjalan akan membuka tabir kasus ini. Tentunya hal ini akan membawa dampak positif dalam penegakan hukum di negeri ini terutama pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sidang perdana terdakwa Andi Mallarangeng beragendakan pembacaan surat dakwaan. Oleh jaksa KPK, Andi didakwa telah memperkaya diri dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pembakar Hutan di Riau, SBY: Tetap Adil dan Dipercepat

Alifian didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mantan Juru Bicara Presiden SBY itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Polri Tambah Jumlah Polwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler