ALLBA Berharap Ada Pembaruan Aturan Penggunaan TKA

Sabtu, 30 September 2017 – 23:11 WIB
Workshop Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Lembaga Nonformal. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan dunia pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan beberapa lembaga untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jangka waktu tertentu.

Regulasi pemerintah dalam mempekerjakan TKA sebenarnya telah diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Keuskupan Agung Kupang Dukung Program Pendidikan Karakter

Namun, pada praktiknya, masih terdapat beberapa kendala dalam mempekerjakan TKA di Indonesia, seperti yang dirasakan oleh beberapa lembaga pendidikan bahasa asing nonformal.

Ketua Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA) sekaligus Director of Corporate Affairs English First (EF) Julinorita Simatupang mengatakan, lembaga pendidikan bahasa asing nonformal membutuhkan TKA untuk menjabat selain penutur asli (native speakers).

BACA JUGA: Gesa Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di NTT

“Sebagai contoh TKA menjabat sebagai penasihat akademik dan manajemen. Sementara hingga saat ini, kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal. Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal merekrut TKA untuk memangku jabatan selain penutur asli,” kata Julinorita pada workshop bertajuk Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Lembaga Pendidikan Nonformal di Jakarta.

Dia mengakui, ada beberapa kendala yang dirasakan. Misalnya, alur dan jangka waktu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan alur birokrasi yang panjang antara kementerian yang berkaitan.

BACA JUGA: Data Zonasi Indikator Distribusi Bantuan Fasilitas Belajar

Yakni, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada pula ketentuan pembatasan asal negara dan kualifikasi akademik TKA.

Kendala lain adalah peraturan yang overlapping antarlembaga, peraturan yang masih dirasakan memberatkan bagi para lembaga, serta penerapan peraturan yang tidak standar (berbeda-beda) antarlembaga (sosialiasi tidak berjalan dengan baik).

Secara khusus, kendala yang dirasakan oleh para lembaga pendidikan bahasa asing nonformal juga meliputi perubahan atas Permendikbud No. 66 tahun 2009 mengenai persyaratan rekrutmen penutur asli bahasa, antara lain adanya aturan bahwa penutur asli harus merupakan lulusan dari bidang ilmu bahasa Inggris. 

Penutur asli dibatasi dari lima negara saja, harus memiliki 5 tahun pengalaman mengajar dan harus melakukan medical check up di negara asal.

Kendala lain adalah standar pelayanan IMTA pada departemen terkait di Kemendikbud.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Harry Ayusman mengatakan, keberadaan TKA di Indonesia memang harus dikendalikan untuk beberapa kepentingan.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berinovasi untuk memudahkan lembaga maupun masyarakat dalam menjalani proses birokrasi pengurusan izin TKA secara online.

“Lembaga pendidikan nonformal boleh saja merekrut TKA untuk menempati jabatan di luar yang ditentukan Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012, asal sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis terkait,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Humas Kemdikbud,  Adrika Premeyanti mengakui, berbelit atau tidaknya proses birokrasi untuk mendapat rekomendasi IMTA tergantung dari kelengkapan dokumen yang diajukan pengguna TKA.

Jika dokumen itu lengkap, maka tidak membutuhkan waktu lama.

“Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi RPTKA, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pengajuan rekomendasi IMTA ini akan membutuhkan waktu yang lama jika pengguna TKA tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap dia.

Setelah semua berkas lengkap, prosesnya tidak hanya melibatkan kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi juga instansi lain seperti BIN, Kemenaker, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini sebagai proses untuk mengevaluasi apakah permohonan yang diajukan layak atau tidak untuk diberikan rekomendasi IMTA,” papar Adrika.

Saat ini, pengurusan penggunaan TKA dalam lingkungan pendidikan sedang ditata ulang, baik melalui peraturan yang sedang disusun, maupun dengan manajemen birokrasi yang baru dilaksanakan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan satu tahun terakhir ini.

ALLBA berharap adanya pembaruan aturan dan sistem proses penggunaan TKA dalam lembaga pendidikan, khususnya nonformal.

Pihaknya juga ingin mendapatkan informasi dan pengarahan yang akurat terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing dalam lembaga pendidikan nonformal pada umumnya dan kursus Bahasa Inggris pada khususnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Perangi Narkoba dengan Pendidikan Karakter


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler