Alokasi Dana BOS Mengacu pada 12 Komponen, Kepsek Diminta Lebih Percaya Diri

Kamis, 30 April 2020 – 14:23 WIB
Siswa SDIT Almaka, Kalideres, Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada 12 komponen penggunaan dana, dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

"Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS, tetapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan," terang Hami.

Dia mencontohkan, di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan.

BACA JUGA: Mas Nadiem, Guru Juga Perlu Dilatih Agar Belajar dari Rumah Menyenangkan

Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan tetapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah.

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid yakin kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Makarim: Kunci Utamanya di Kepsek

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS.

Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kami lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," kata Hamid.

Kepala SMAN 8 Bandung Suryana menekankan, dia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Suryana menambahkan, sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas.

“Saat ini dana BOS tahap pertama sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan,” tutur Suryana.

Sedangkan untuk guru honorer, kata Suryana, bisa dibayarkan di bulan April. Dia memastikan tenaga honorer yang akan dibayar adalah yang sudah tercantum di Dapodik.

Dan dengan kondisi darurat Covid-19 ini, dia mengaku harus melakukan perubahan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah) karena dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet oleh guru dan siswa.

“Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada 5 Februari lalu.

Aturan tersebut menyatakan sama BOS Reguler yang diterima oleh sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Terdapat 12 komponen pembiayaan yang dibiayai dari dana BOS. Ke-12 komponen tersebut yaitu (1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Selanjutnya, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.

Berikutnya, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.

Namun terkait dengan kondisi darurat Covid-19 di Indonesia, Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Aturan yang terbit pada 9 April 2020 ini memberikan keleluasaan untuk kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler