Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors

Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB
Menkumham Amir Syamsuddin (pertama dari kiri), Ketua Pansus H. A. Malik Haramain M. Si (kedua) dan Mendagri Gamawan Fauzi berbincang-bincang sebelum Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi. Karena masih terjadi perbedaan pandangan anggota dewan terhadap materi RUU Ormas.

Padahal dalam pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju pengesahan RUU Ormas. Hanya satu fraksi yakni PAN yang menolak pengesahan RUU tersebut.

Politikus PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan, ormas asing itu dapat melakukan kegiatannya dan ada sanksinya.

"Jangan sampai Undang-Undang ini disahkan justru mempermalukan dan di-judicial review," kata Dimyati dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (25/6).

Politikus Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan dirinya tidak mengerti Pasal 16 yang mengatur mengenai pendaftaran Ormas. "Sudah jelas disebut persyaratan berbadan hukum tapi kok masih dibuat serentetan persyaratannya," kata Nudirman.

Ia menerangkan, permasalahan itu yang menjadi masalah untuk para Ormas. "Saya minta dari Pansus ini untuk memberikan klarifikasi kepada kita ada apa dengan Muhammadiyah karena mereka yang berperan mendirikan republik ini masih menolak RUU ini," ucapnya.

Sementara itu politikus PKS, Fahri Hamzah mengaku takut membaca RUU Ormas karena banyak anomali. Di satu sisi ada banyak represif terhadap kelompok masyarakat.

Namun lanjut dia, di sisi lain memberikan kesempatan yang sama kepada ormas asing. Mereka diperlakukan sama seperti kedutaan besar negara. "Jadi saya menyarankan tunda saja dulu," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, yang menyampaikan keberatan terhadap pengesahan RUU Ormas adalah organisasi-organisasi yang tingkat eksistensinya jauh lebih tua dari republik ini.

Mereka menurut Muzani, risau apabila pengesahan RUU Ormas itu. "Kita kembali mendengarkan apa yang menjadi kegelisahan mereka. Gerindra meminta agar pengesahannya ditunda dulu," ucapnya.

Di sisi lain Politikus PKB, Abdul Kadir Karding mengkritisi permintaan penundaan pengesahan RUU Ormas itu. Sebab semua fraksi ikut terlibat dalam pembahasan itu.

Bahkan lanjut Karding, sebelum dibawa ke Paripurna seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini. Setahunya hanya satu fraksi yang belum setuju. "Saya curiga teman-teman yang bicara belum baca pasal per pasal," ucapnya.

Karding menilai, subtansi RUU Ormas harus disahkan karena adanya kegelisahan setelah masa reformasi banyak kelompok main sweeping. Ia mengaku heran kenapa masih banyak pertanyaan aneh-aneh dari fraksi yang sebelumnya menyetujui. "Harusnya diskusi dengan fraksinya dulu," kata dia.

Akhirnya, Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima meminta agar para pimpinan fraksi untuk melakukan lobi. Ia meminta agar Rapat Paripurna untuk ditunda sementara.

"Saya meminta pimpinan fraksi untuk melobi, ini persoalan kualitatif dengan menghargai kawan-kawan di Pansus. Karena itu dengan kedepankan kehati-hatian maka lakukan lobi, diskor," kata Aria.

Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan akhirnya menyepakati agar Rapat Paripurna terkait RUU Ormas ditunda sementara. "Saya pikir semuanya sependapat dan setuju, jadi saya sampaikan untuk diskors, saya minta pimpinan-pimpinan fraksi ke ruang lobi," ucap Taufik. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.049 Personil Gabungan Dikirim Atasi Asap Riau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler