jpnn.com, MEDAN - Seorang pelaku begal sadis berinisial ALT (40) yang beraksi di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, selain begal sadis itu, polisi juga menangkap enam tersangka penadah sepeda motor curian masing-masing berinisial NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
BACA JUGA: Heboh Begal Payudara di Jakarta, Najwa Shihab Bilang Begini
Peristiwa pembegalan sadis yang dilakukan ALT terjadi pada Rabu (26/5) sekitar pukul 08.43 WIB.
Saat itu, korban bernama Agustinus Manik (34) pergi mengantarkan istrinya ke Mall Ringroad City Walk menggunakan sepeda motor. Setelah itu dia langsung pulang ke rumah.
BACA JUGA: Para Kiai Berkumpul di Kemang Selatan, Minta Gus AMI Memimpin Indonesia
Namun, setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.
Pada saat itulah korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Soal Penceramah Harus Besertifikasi Wawasan Kebangsaan, LBH Pelita Umat Langsung Bereaksi
Akibat dihujani tusukan oleh pelaku, korban terjatuh dari motornya. Sedangkan pelaku langsung mengambil Honda CBR milik Agustinus dan lantas kabur.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," kata Kombes Tatan di Mapolrestabes Medan, Rabu.
Polisi yang menerima laporan kejadian pencurian dengan kekerasan alias curas itu langsung memburu pelaku. Berdasarkan penyelidikan, diperoleh informasi adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa pelat di Jalan Kalpataru Medan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap tersangka NS pada hari Senin (30/5) sekira pukul 21.30 WIB. Disusul penangkapan ALT di Jalan Masjid, tersangka RS ditangkap di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Sementara itu, tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari operasi itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR Merah berpelat BK 6983 AJF milik korban Agustinus Manik.
"Terhadap tersangka ALT (penusuk, red) dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Tatan.
Untuk enam tersangka lainnya, yakni NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam