jpnn.com, TANGERANG - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satreskrim Polsek Ciledug, Tangerang, Banten.
Dua dari tiga pelaku merupakan spesialis pencuri motor sport 250cc.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus
Tersangka yang diamankan ialah AM dan HR yang mencuri motor sport Kawasaki Ninja 250 di jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Oktober lalu.
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol mengatakan modus dari pelaku curanmor sport ini beraksi sesuai pesanan penadahnya.
BACA JUGA: Jagoan Kampung Mati Dikeroyok Remaja
Hal tersebut karena pelaku sulit mendapatkan motor jenis tersebut jika belum mendapatkan pemesannya.
“Sebelum melakukan aksinya, mereka mencari terlebih dahulu pembelinya. Setelah dapat, mereka baru melakukan aksinya dengan cara berkelompok dan mengambil di tempat umum,” ujar Kompol Poltar saat ditemui Tangerang Ekspres di Polsek Ciledug, Kamis (11/11)
Poltar menambahkan untuk pelaku lain yakni berinisial EM melakukan aksi curanmor di tempat parkir sebuah klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti motor jenis matik.
“Penangkapan dilakukan Tim Reskrim setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah dapat bukti kuat tim langsung mengejar pelaku di wilayah Kelapa Dua,” paparnya.
Ia menjelaskan, modus para pelaku curanmor dalam melakukan aksinya mereka mengamati situasi di lapangan, mereka merusak menguasai kemudian membawa kabur hasil kejahatannya.
“Sasarannya fasilitas umum atau toko dan pemukiman, dan mereka secara acak melakukan aksinya dan mereka beraksi melakukan dengan kunci T,” ungkapnya.
Poltar menuturkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, dengan menggunakan kunci ganda atau tambahan supaya tidak memberikan keleluasaan terhadap para pelaku curanmor ini.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi jika menjadi korban kejahatan, sebab kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” tuturnya.
Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama-lamanya lima tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti