AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan

Jumat, 27 Agustus 2021 – 01:20 WIB
AM, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polda Kalsel. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial AM, 40, di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 409,3 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Xenia vs Supra X, Pasutri Tewas Terkapar di Aspal

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi rentetan transaksi di Jalan Kelayan A Gang Rahmat, Banjarmasin Selatan. Penangkapan pun digelar pada Senin (22/8) lalu.

“Hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu dalam 58 paket,” ujar Kasubdit III, Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, Kamis (26/8).

BACA JUGA: Jaring Terasa Berat, Mahdin Mengira Ikan Besar, Saat Diangkat, Oh Ternyata

Barang haram itu disembunyikan pada banyak tempat. Dari rak buku sampai rak piring.

“Sebanyak 52 paket kami temukan di lemari buku. Empat lagi dibungkus plastik hitam di bawah kasur. Dan dua paket lagi dalam kaleng rokok di rak piring dapur,” rincinya.

BACA JUGA: 2 Anak Ditelantarkan Orang Tua, 1 Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

Turut disita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Pengakuan AM, sabu-sabu itu mau diedarkan di wilayah Banjarmasin,” tambah Niko.

AM dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Paling berat dipenjara seumur hidup. Ancaman paling ringan lima sampai 20 tahun,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler