jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, status Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus penistaan agama, tidak menghilangkan haknya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun konsekuensi atas status tersebut, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok ini, bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur.
BACA JUGA: Terobosan Baru, Tahun Depan Polri Lelang Jabatan Terbuka
"Menurut saya, dipisahkan haknya sebagai calon pilkada (calon gubernur,red) dengan kondisi yang dihadapi saat ini (terdakwa kasus penistaan agama,red)," ujar Tjahjo, Rabu (14/12).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengemukakan pandangannya, karena terkait posisi gubernur dengan calon gubernur, diatur dalam dua undang-undang yang berbeda. Sementara Ahok diketahui saat ini menyandang keduanya.
BACA JUGA: Menteri Sofyan Puji Solidaritas Diaspora Aceh Merespons Bencana
Di satu sisi, Ahok masih tercatat sebagai gubernur yang tengah menjalani cuti, sementara di sisi lain juga sebagai calon gubernur berpasangan dengan calon wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
Tjahjo melanjutkan, terhadap status terdakwa, maka sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok harus diberhentikan sementara waktu dari jabatan gubernur, hingga status hukum berkekuatan tetap.
BACA JUGA: Mewek di Sidang, Ahok: Persis 19 Tahun Bapak Saya Meninggal
Namun untuk menonaktifkannya, Kemendagri membutuhkan nomor registrasi perkara kasus Ahok dari pengadilan.
Sementara terkait hak sebagai peserta pilkada, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menjamin Ahok tetap dapat menjadi calon gubernur, hingga status hukum berkekuatan tetap.
"Aturannya sudah ada, tapi terkait kampanye, adalah hak KPU yang menilai sebagaimana ketentuan," pungkas mantan anggota DPR ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Reformasi Lahirkan Kesenjangan Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi