Amandemen UU 45 Jangan Serahkan ke Politisi

Jumat, 06 Maret 2009 – 20:28 WIB

JAKARTA – Calon presiden (capres) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengingatkan agar amandemen kelima UUD 1945 Negara Republik Indonesia (UUD 45) tidak lagi diserahkan ke politisi.

“Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum yang mengatur hidup hajat orang banyak, sementara politisi memperjuangan kepentingan partai politikAgar Undang-Undang Dasar dapat mengatur hajat orang banyak secara adil, sebaiknya amandemen harus dilakukan oleh arsitek konstitusi, bukan politisi” kata Wiranto saat berdiskusi di press room DPR, Jumat (6/3).

Ditegaskannya, Partai Hanura yang saat ini dia pimpinan tidak menafikan amandemen sepanjang hal tersebut dilakukan oleh ahlinya

BACA JUGA: Tak Lazim, Larang Quick Count

Bukan politisi
“Pro-kontra yang saat ini terjadi terhadap hasil amandemen ke-empat merupakan suatu fakta bahwa hasil amandemen yang dilakukan oleh politisi di DPR.”

Saat ini, lanjutnya, terjadi tiga kelompok yang pro-kontra terhadap hasil amandemen ke-empat

BACA JUGA: Indonesia-Korsel Tingkatkan Kerjasama

Pertama, kelompok yang menginginkan agar bangsa ini kembali pada UUD 45
Kedua, setuju dengan hasil amandemen 1, 2, 3 dan 4

BACA JUGA: Playlist, Variety Show Anyar SCTV

Kelompok ketiga adalah masyarakat yang menginginkan amandemen ke-lima segera dilakukan(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhu Memanas, JK Hindari Ngomong Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler