Amankan Data, KPU Gandeng BPPT

Kamis, 24 Januari 2013 – 05:42 WIB
JAKARTA--Putusnya kerja sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam sistem informasi partai politik (sipol) hanya berlangsung sementara. Kini kedua pihak bersepakat melalui nota kesepahaman (MoU) untuk membangun sistem teknologi dan informasi guna penyelenggaraan Pemilu 2014.

Penandatanganan MoU antara KPU dan BPPT dilakukan langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Kepala BPPT Marzan A. Iskandar. Husni mengatakan, sudah saatnya teknologi digunakan demi menunjang penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas.  "Teknologi tentunya akan membuat pekerjaan KPU lebih mudah, efektif, efisien, dan terkelola dengan baik," ujar Husni di gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut Husni, pengelolaan, perawatan, pemanfaatan, dan pengendalian data serta informasi akan lebih baik dengan menggunakan teknologi. Berbagai kelemahan sistem penyelenggaraan pemilu seperti manajemen logistik, manajemen data pemilih, data partai politik, dan penyelenggaraan pemilu dapat diatasi dengan adanya teknologi yang tepat guna.

"Akurasi data dalam berbagai hal merupakan kata kunci untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Akurasi data akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada KPU," ujarnya.

Selain pemanfaatan teknologi dan informasi tepat guna, kata Husni, kerja sama dengan BPPT penting dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang akan menggunakan dan mengendalikannya.

Marzan menegaskan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada KPU dalam penggunaan dan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi (TI) dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Dukungan BPPT itu, kata Marzan, tidak hanya dalam bentuk teknis. Namun, BPPT juga memberikan dukungan teknologi komunikasi dan informasi dalam seluruh tahapan sistem kepemiluan. "Kami siap mendukung KPU dengan dukungan sistem informasi pemilu, dari proses awal sampai selesai," ujar Marwan dalam sambutannya.

Menurut Marzan, BPPT saat ini telah melakukan"review"atas sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) KPU. Sistem itu diharapkan dapat berfungsi untuk pengelolaan, yang meliputi sinkronisasi dan konsolidasi, dapat efektif mengirimkan data DP4, serta mengirimkan data dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, maupun sebaliknya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan terhadap sistem informasi lainnya yang bakal digunakan dalam seluruh tahapan pemilu, khususnya sistem penghitungan," bebernya. (bay/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Siap Tampung Yenni Wahid

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler