jpnn.com, BANTEN - Kementerian Perdagangan bertindak cepat mengamankan produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar.
Tindakan tersebut diwujudkan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
BACA JUGA: Para Pria Silakan Merapat, Ini Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Secara Alami
"Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku BjLS dan BjLAS asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” ujar Mendag Zulkifli Hasan setelah memantau langsung perusahaan pelanggar ketentuan di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8).
Adapun produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) dengan berat sekitar 2.128 ton senilai Rp 41,68 miliar.
BACA JUGA: Jerinx: Kalau Enggak Kuat Mental, Lama-lama Bisa Gila
Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa Galvanized Steel Coils, yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.
BACA JUGA: Mendag Zulhas: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Naik 5,44 Persen, Terbaik di Dunia
Tindakan pengamanan sementara tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” jelas Mendag.
Menurutnya, perdagangan produk BjLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, pelaku bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mendag Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Zulhas.
“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MS Glow White Cell DNA Body Essence, Cerahkan Kulit Cantikmu
Redaktur & Reporter : Yessy Artada