Amankan Uang Jamaah, Menag Tarik Dana Haji

Senin, 05 Maret 2012 – 14:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA–Sejumlah lembaga perbankan yang ikut mengelola dana haji dari jamaah mulai kelimpungan. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menarik dana haji dari sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS), selanjutnya dialihkan pada sukuk (obligasi syariah). Total penarikan mencapai Rp 12 triliun. Ini dilakukan untuk menyelamatkan dana haji yang tersimpan di bank tersebut. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, dana yang disetorkan calon jemaah haji jika dijumlahkan mencapai Rp 15 triliun.

Dari dana sebanyak itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan memindahkan ke sukuk sebesar Rp 12 triliun. Di sukuk sendiri, dana haji yang sudah tersimpan sebanyak Rp 23 triliun. ’’Dengan demikian jika proses penarikan dana haji dari seluruh BPS BPIH selesai pada Februari 2012, maka jumlah dana haji yang tersimpan di sukuk mencapai Rp 35 triliun,’’ ungkap pria yang biasa disapa SDA ini.

Dia menuturkan, peristiwa penarikan dana haji dari BPS, baik bank konvensional BUMN mapun syariah seperti di Bank Muamalat, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan perbankan. ’’Tapi ini menjadi penting dilakukan. Alasan saya, cuma untuk menyelamatkan dana haji,’’ ujarnya. Dia mengatakan, cukuplah bank menikmati keuntungan dari setoran haji. Sebab, penyelamatan uang haji jauh lebih penting.

:TERKAIT Berdasarkan aturan perbankan, jika ada bank bangkrut, dana haji yang tersimpan tak ada jaminan diganti utuh atau sepenuhnya. ’’Kalau dalam sukuk itu, maka kondisi apapun, pemerintah bakal menjamin keberadaan uang tersebut,’’ tegasnya. Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Slamet Riyanto membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Langkah itu dibutuhkan sebagai penyelamatan terhadap situasi ekonomi yang bisa berpeluang buruk terjadi. Apalagi, sambung dia, banyak lembaga perbankan mulai melirik celah untuk memanfaatkan dana tersebut. Hanya untuk memberikan jaminan bagi calon jamaah lain melaksanakan ibadah haji dengan memberikan pinjaman haji. ’’Uang di bank terkait dana haji itu sangat besar.

Keuntungan dari uang itu dikelola bank untuk memberikan pinjaman bagi jamaah lain. Itu kan kurang tepat,’’ terangnya. Misalkan, banyak lembaga perbankan yang menyediakan dana pinjaman bagi calon jamaah haji. Dana itu diberikan secara utuh pada jamaah, selanjutnya membayar dengan mencicil setelah melaksanakan ibadah haji. Celah tersebut membuat jumlah calon jamaah mendadak naik. Apalagi hasrat calon jamaah haji di Indonesia sangat tinggi. ’’Ada hubungan saling menguntungkan terkesan begitu.

Padahal itu tidak benar,’’ ungkapnya. Melaksanakan ibadah haji itu harus dilakukan dengan kemampuan utuh. Tidak dengan menggunakan dana pinjaman, yang selanjutnya menjadi beban bagi jamaah. Bahkan ikut membebani keluarga jamaah. Dia berharap penarikan dana haji itu bisa lebih membuat bank pengelola setoran haji lebih bijak. Mengelola dana sesuai aturan. Tidak lagi memberikan kemudahan pinjaman bagi claon jamaah. (rko)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler