Amankan Upal Ratusan Juta Rupiah

Senin, 15 Desember 2014 – 10:58 WIB

BOMBANA - Uang palsu (upal) beredar di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dua pelakunya berinisial Um dan Dm. Masing-masing berperan pengedar dan pembuat uang palsu.

Mereka ditangkap pada Sabtu (13/12) pukul 22.00 Wita. Dari tangan dua warga Rumbia tersebut, personel intel pimpinan Iptu Laode Agus mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 185.280.000 dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.

''Kasus ini diungkap anggota intel setelah mendapat laporan dari masyarakat,'' kata Kapolres Bombana AKBP Sugeng Widodo kemarin (14/12).

Dia masih mengembangkan temuan personelnya tersebut. Sugeng menduga masih ada oknum lain yang dicurigai terlibat dalam peredaran uang palsu.

Dengan temuan uang palsu itu, pihaknya mengimbau seluruh warga di Bombana lebih berhati-hati lagi menerima uang. Jika ada yang dicurigai menyerahkan uang palsu saat bertransaksi, Sugeng meminta warga segera melapor kepada polisi.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan dua warga Rumbia. Mereka mendapat uang palsu pecahan Rp 50 ribu ketika bertransaksi dengan seseorang. Laporan itu lantas diselidiki polisi. Kecurigaan pun mengarah kepada Um.

Berbekal informasi yang dikumpulkan, pada Sabtu malam lalu, Um dibekuk di Talabente, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia. Dari tangan pria berusia 62 tahun tersebut, anggota intel menemukan barang bukti uang palsu sekitar Rp 75.000.000.

Saat digerebek polisi di rumahnya, Um tengah menghitung lembaran demi lembaran uang negara yang dipalsukan. Bahkan, ketika polisi akan menangkapnya, beberapa uang palsu itu sempat disembunyikan di bawah ranjang.

Dari penangkapan Um, polisi kemudian melakukan pengembangan. Menurut pengakuan Um, terungkap bahwa uang palsu itu diperoleh dari salah seorang warga Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, berinsial Dm.

Polisi kemudian menindaklanjuti ''nyanyian'' Um. Malam itu juga Dm dibekuk di rumahnya di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah. 

Ketika Dm ditangkap, polisi mengamankan uang palsu lebih dari Rp 100 juta dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut disimpan di lemari baju di bawah spring bed, serta dalam bungkusan lilin lain. ''Rencananya, uang ini diedarkan di pasar malam Rumbia,'' ungkap salah seorang sumber di Polres Bombana. (nur/mas/diq/jpnn)

BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu dalam Bungkus Permen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron 3 Bulan, Pembacok Yulianto Dibekuk di Gresik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler