JATIASIH - Meski pemerintah telah menggratiskan pembuatan e-KTP, namun tak begitu yang terjadi di lapangan. Warga Kecamatan Jatiasih merasa keberatan atas pungutan Rp10 ribu saat mengambil e-KTP.
Selain soal pungutan, pengambilan e-KTP kemarin tak berjalan lancar, karena terjadi kesalahan data. Yakni, nama dan tanggal lahir tak sesuai dengan KTP lama.
Proses pengambilan e-KTP dilakukan dengan tahapan warga masuk ke ruang pelayanan e-KTP dan validasi data dengan melakukan sidik jari dan validasi melaui Smart Card Reader. Kemudian sebelum membawa pulang e-KTP, petugas meminta uang Rp10 ribu pada masyarakat.
Kejadian itu diungkapkan Mardianah. Warga Jatikramat ini mengaku, saat itu ibunya memberikan uang Rp10 ribu usai validasi e-KTP. "Saya kemarin (26/7) sama bapak berdua bayar seikhlasnya Rp10 ribu berdua, tapi sekarang (kemarin), Ibu saya sendiri harus bayar Rp10 ribu, padahal kan seharusnya gratis," jelasnya Jumat (27/7).
Hal sama juga diungkapkan oleh Hasan. Warga Jatisari ini mengaku sebelum pengambilan sudah tahu bakal diharuskan membayar Rp10 ribu. "Iya bayar katanya sepuluh ribu," ungkapnya saat bertemu Radar Bekasi sebelum pengambilan e-KTP.
Kasi Kependudukan Kecamatan Jatiasih, Arif Supryanto menuturkan, pendistribusian memang sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Namun Arif menepis praktik pungli
"Itu kadang ada warga yang memberi kepada petugas, kita tidak pungut biaya, kalau ada seperti itu kita tentunya akan panggil, dilakukan pembinaan oleh pak Sekcam," ujarnya berkilah.
Penegasan serupa juga disampaikan Camat Jatiasih, Ahmad Zarkasih. Menurutnya pembuatan e-KTP dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya.
"Warga melengkapi persyaratan saat pengambilan dengan membawa KTP lama, dan menyertakan surat pengantar dan validasi data melalui Smart Card Reader. Jadi tidak ada pungutan pengambilan e-KTP," pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merak Kembali Macet Hingga 4 Km
Redaktur : Tim Redaksi