Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli

Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan Bukti

Selasa, 19 Februari 2013 – 04:25 WIB
DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan  pungutan liar (pungli). Karena itu, masyarakat meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menindak tegas oknum pejabat kelurahan tersebut.

Penelusuran INDOPOS, pungli pengambilan e-KTP itu berkisar Rp 5.000-Rp50.000 per orang. Modusnya uang itu dimasukan ke kardus setelah warga mengambil kartu identitas nasional tersebut. Ferry Sinaga, 34, warga Kampung Lio, RT 02/04, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas mengaku merogoh koceknya Rp 50 ribu saat pengambilan e-KTP.

Awalnya, dia datang ke kelurahan untuk mengambil e-KTP. Dia lalu diminta melakukan tanda tangan sambil menyerahkan KTP lamanya. ”Sebelum tandatangan mengambil e-KTP, saya diminta bayar. Saya kaget, bukannya gratis. Dananya kan sudah disiapkan APBN,” terangnya. Sebenarnya, dia enggan membayar permintaan uang yang tersebut.

”Kalau tidak dikasih, ada anak-anak sekolah yang magang di kelurahan (PKL, Red) mengejar saya sambil bawa kotak,” katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (18/2).

Lantaran kesal, sambung Ferry juga, dia mengeluarkan uang Rp 50 ribu dan memasukkan ke dalam kardus. Dia juga meminta faktur pembayaran dari pihak kelurahan sesuai nominal yang dia berikan.

Dengan bukti pembayaran pengambilan e-KTP itu, dia melapor ke Disdukcapil Kota Depok.”Saya melapor karena dirugikan. Masa ngambil e-KTP harus bayar Rp 50 ribu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali oleh pejabat Disdukcapil. Padahal saya sudah lapor dan kasih bukti. Tetangga saya juga kena pungli saat mengambil e-KTP,” cetusnya juga.
    
Adam, 25, warga Perumahan Villa Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya juga mengakui modus permintaan uang saat mengambil e-KTP. Dia mengaku saat mengambil 3 e-KTP milik keluarganya diminta menyisipkan uang di kardus yang letaknya di meja salah satu staf kelurahan. ”Kardus itu ada yang jaga dan mencatat,” terangnya.

Dia juga memaparkan, awalnya tidak tau ada pembayaran untuk pengambilan e-KTP. ”Padahal kan gratis. Saya tahu ada pungli, saat ambil e-KTP dan ada yang bilang agar uangnya masukin dikardus,” papar salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta ini. Karena tidak enak, ungkap Adam lagi, dia terpaksa memberikan uang Rp 5.000.

Menanggapi itu, Epi Yanti, Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok mengatakan, tidak ada biaya pengambilan e-KTP. Jika ada yang memungut maka itu tidak resmi. ”Sampai saat ini kami belum punya bukti pungli pengambilan e-KTP. Semua pembuatan dan pengambilan e-KTP gratis,” tegasnya.
    
Epi juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, tiga hal yang dikenakan denda. Yakni, perpanjangan KTP terlambat. Pengajuan atau laporan KTP pemula pada tanggal yang sudah lewat. Serta, perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) di luar masa yang telah ditentukan.
    
”Karena itu untuk pungutan e-KTP sama sekali tidak dibenarkan. Kami memang kesulitan memantau ke tiap kelurahan. Bayangkan ada 63 kelurahan di Kota Depok ini,” ungkapnya lagi. Karnea itu dia meminta warga memfoto kardus sumbangan pungli dan melaporkan bila memangt dimintai uang saat pengambilan e-KTP. ”Kami butuh bukti,” paparnya. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Nilai Ide Ahok tak Realistis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler