jpnn.com, JAKARTA - Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya dana yang mencapai triliunan itu sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
BACA JUGA: Catatan dari PSI Selama 4 Tahun Anies Baswedan Menjabat Gubernur
Sementara penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO).
BACA JUGA: Pengamat: Mayoritas Janji Kampanye Anies Sudah Terealisasi
Lantas darimana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.
BACA JUGA: Serang Anies Baswedan, Giring PSI Dianggap Cari Panggung
Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto dalam diskusi virtual bertema "Formula E : Promosi, Interpelasi, Korupsi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Ia pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp.179.379.157.255,-).
Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000). Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp. 200.310.000.000).
"Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp 560.309.999.255," ujar Hari.
Menurut dia, anggaran tersebut yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apakah akan berjalan atau tidaknya.
Apalagi DPRD DKI yang dimotori PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai program atau kebijakan penyelenggaraan Formula E.
Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad bahwa proses interplasi saat ini tinggal menunggu rapat paripurna saja. Karena secara administrasi syarat-syarat pengajuan interplasi sudah terpenuhi.
Namun di sisi lain, dikatakan Hari, hak interpelasi ini harus sejalan dengan proses hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau potensi korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya memilih jalan proses hukum terkait penyelenggaraan Formula E.
"DPRD DKI yang ingin interplasi ini harus sejalan dengan proses hukum," jelasnya.
Kemudian, audit BPK untuk komitment fee sebesar 1,2 triliun perlu di investigasi lebih lanjut. Jangan hanya dipelajari secara umum saja.
"Karena adanya inisiator interplasi, SDR siap mengajak permufakatan rakyat, untuk melawan permufakatan jahat," tuturnya.
Hari menambahkan, nasib penyelenggaran Formula E layaknya 'maju kena, mundur kena', karena baik acara tersebut tidak diselenggarakan ataupun diselenggarakan, Pemprov DKI akan terjerat proses hukum dan juga mendapatkan hak interplasi.
Sementara itu menurut Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, bahwa proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.
"Proyek ini ujuk-ujuk dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD," kata Idris dalam paparannya.
Sebelumnya, Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Dari jumlah itu, Rp 360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas.
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta pound sterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, pada Minggu (21/3). (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil