Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong

Rabu, 27 Januari 2021 – 23:19 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Atas penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penjemputan terhadap Ambroncius, Selasa (26/1).

Menanggapi itu, Roy Suryo menilai penangkapan terhadap Ambroncius yang bertindak rasis terhadap Natalius Pigai dinilai wajar.

Namun demikian, menurut Roy polisi juga harus bertindak tegas terhadap Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda.

Hal tersebut disampaikan Roy dalam akun pribadinya di Twitter @KRMTRoySuryo2, Rabu (27/1).

“Tweeps, Setelah si Ambroncius Nababan dicokok @CCICPolri karena uanggahan rasisnya terhadap@NataliusPigai2,” tulis Roy Suryo, Rabu.

Sebelumnya, Natalius Pigai juga menjadi sasaran tindakan rasial oleh seorang profesor Universitas Sumateri Utara (USU) dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Keduanya, menyerang Pigai yang menjurus rasisme.

“Rasanya sangat wajar bila Mayoritas Netizen meminta Tindakan tegas juga dilakukan @DivHumas_Polri ke @permadiaktivis1,” kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, pakar telematika itu mengungkapkan, tidak hanya bertindak rasis terhadap sesama anak bangsa, Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian terhadap pemeluk Islam dengan pernyataannya yang sering memojokkan.

“Selain rasis, yang bersangkutan juga ujaran SARA yang menyinggung Umat Islam,” pungkas Roy Suryo.

Dalam perkara tersebut, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Atas perbuatan Ambroncius Nababan, ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Mau Kasih Pakan Ikan, Ihsan Lihat Jilbab Terlilit Kincir Air, Geger!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler