Aminuddin Melakukan Kesalahan Seperti Andi Taufan, Sama-sama Coreng Kehormatan Presiden Jokowi

Senin, 09 November 2020 – 14:18 WIB
Mantan Ketuam PB PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Jokowi. Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menilai penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) memiliki sejumlah kesalahan baik secara administrasi maupun etika.

Kesalahan itu dinilai mencoreng kehormatan Presiden Joko Widodo seperti yang pernah dilakukan eks Staf Khususnya, Andi Taufan Garuda Putra. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Sikat Fadli Zon dan Rocky Gerung, Honorer K2 Sedih, Rizieq Bakal Disambut Konvoi Akbar

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengkritisi cara bersurat yang dilakukan Aminuddin itu.

Beberapa hal yang disorot, antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan Surat Perintah, kesalahan penulisan, serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud. 

BACA JUGA: Profil Aminuddin Ma’ruf: Pemuda Karawang yang Pernah Tersandung Perkara Lisan

"Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Senin (9/11).

Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Langsung Sebut Tugas Khusus Aminuddin Ma’ruf

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018. 

Lebih lanjut Adrianus juga menyesali adanya kesalahan penulisan atau salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi. 

“Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, dimana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan presiden,” ujar Adrianus.

Kesalahan yang berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.

Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada Staf Khusus milenial tersebut. 

Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan oleh Staf Khusus ini tidak hanya sekali, maka Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud. 

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepadaAmirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi presiden, bukan sebaliknya,” tegas Adrianus. 

Seperti diketahui, beredar surat dari Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf yang isinya memerintahkan DEMA PTKIN untuk menghadap ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11). Aminuddin memerintahkan sejumlah petinggi BEM kampus untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler