JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin. Menurutnya, omongan Amir yang juga menteri Hukum dan HAM bisa mengajarkan hal yang tidak baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Karena itu ia menerangkan partainya sangat dirugikan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.
Mantan pengacara ini justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan.
Ray menilai pernyataan ini bisa mengajarkan dua hal. Pertama, aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dapat dinegosiasikan. Namun supaya tidak kentara maka disebut dengan istilah negosiasi.
"Yang terlihat bukan semangat untuk menegakan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Kemudian yang kedua sambung Ray adalah permintaan dispensasi dari seorang menteri hukum terkesan memunculkan adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. "Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedanh berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.
Dikatakan Ray, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, hal itu seperti mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum. (gil/jpnn)
Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Karena itu ia menerangkan partainya sangat dirugikan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.
Mantan pengacara ini justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan.
Ray menilai pernyataan ini bisa mengajarkan dua hal. Pertama, aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dapat dinegosiasikan. Namun supaya tidak kentara maka disebut dengan istilah negosiasi.
"Yang terlihat bukan semangat untuk menegakan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Kemudian yang kedua sambung Ray adalah permintaan dispensasi dari seorang menteri hukum terkesan memunculkan adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. "Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedanh berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.
Dikatakan Ray, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, hal itu seperti mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Istri Gus Dur, Anas Bilang Hanya Tertawa-tertawa
Redaktur : Tim Redaksi