JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima daftar caleg sementara (DCS) PD tanpa ditandatangani ketua umum. Ray menilai Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM justru tak taat undang-undang.
Menurut Ray, Amir justru mengajari masyaralaty Indonesia untuk tak taat asas dan "Yang terlihat bukan semangat untuk menegakan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Selain itu Ray juga menuding Amir hendak mengintervensi KPU. Kemudian yang kedua sambung Ray, mengingat yang meminta dispensasi tersebut adalah seorang menteri hukum, maka kesan yang muncul adalah adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu.
"Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedang berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.
Dikatakannya pula, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, hal itu seperti mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum.
Sebelumnya diberitakan, Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat tanpa harus diteken Ketua Umum PD. Menurutnya, hal itu karena partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan sangat dirugikan jika KPU menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.
Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PAN di Eksekutif Diminta Fokus Urus Pemerintahan
Redaktur : Tim Redaksi