jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Amir Syamsudin, menyatakan pemerintah siap mematuhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan UU No.42/2009 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Kepatuhan itu, kata Amir, lantaran pemerintah selalu punya pendirian dalam menjalankan konstitusi. "Oleh karenanya kita patuh terhadap keputusan apapun yang keluar," kata Amir usai rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1) di Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Presiden Minta BPK Fokus Awasi Anggaran Pusat ke Daerah
Diakuinya, banyak pendapat pro kontra terkait gugatan yang diajukan mantan Menkumham tersebut. Hanya saja pemerintah tidak dalam posisi berpendapat dan tidak ingin memperngaruhi jalannya persidangan.
Namun, kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu, banyak komentar dari berbagai pihak bahwa akan terjadi kekacauan jika MK menerima permohonan Yusril. Penilaian itu menurutnya logis.
BACA JUGA: Kepolisian Utamakan Psikologis Penumpang KM Sahabat
Bahkan, kalau dirinya berbicara sebagai seorang praktisi, jika gugatan Yusril dikabulkan MK, Amir pun berharap agar Pemilu serentak tidak dilakukan dalam Pemilu tahun ini. "Kalau sebagai seorang praktisi tentunya saya melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya paling ideal saya kira pada tahun 2019," sebutnya.
Dikatakan, melihat semua persiapan yang sudah dilakukan KPU dalam menghadapi Pemilu legislatif April mendatang, disusul Pilpres, maka persentasenya sudah tinggi. "Tetapi sekali lagi apa yang kita sampaikan ini tidak sedikitpun bermaksud mengintervensi apapun yang diputuskan oleh MK," tandasnya.(Fat/jpnn)
BACA JUGA: Pertamina EP Bantu Korban Banjir Pantura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pencucian Uang, KPK Periksa Anak Buah Wawan
Redaktur : Tim Redaksi