jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
BACA JUGA: 2 Pernyataan Terbaru Irish Bella Soal Ammar Zoni
"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata ketua hakim.
Suami Irish Bella bakal menjalani hukuman 7 bulan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi.
BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Irish Bella Berkomentar Begini
Adapun Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 lalu.
Vonis terhadap Ammar Zoni lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Irish Bella Ungkap Alasan Belum Menengok Ammar Zoni ke Tahanan
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3).
Dia diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Suami Irish Bella itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (9/3).
Bukan kasus pertama, Ammar Zoni juga sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 2017 silam. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi