Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 15 Desember 2023 – 17:50 WIB
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Metro Jakarta Barat yang menyeret artis Ammar Zoni, Jumat (15/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Selain itu, AH, pemasok narkoba ke Ammar Zoni, juga diancam dengan ancaman hukuman yang sama.

BACA JUGA: Ini Alasan Ammar Zoni Nekat Kembali Pakai Narkoba, Tidak Disangka

Para tersangka itu dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja berat 1,32 gram.

BACA JUGA: Pengakuan Pemasok Narkoba kepada Ammar Zoni, Oalah Ternyata

"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.

Berdasar informasi yang diperoleh dari Ammar Zoni, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE  Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12).

BACA JUGA: Polisi Sebut Ammar Zoni Positif THC, Amfetamin, dan Metamfetamin

"Kemudian setelah melakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler