jpnn.com, ACEH SELATAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Kasat Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra menyebut kedua pelaku penjual satwa dilindungi itu berinisial AN (35) dan MY (31).
BACA JUGA: Pembacok Wanita Muda di Bekasi Ini Ternyata Pernah Punya Masalah Serius dengan Polisi
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.
Burung Tiong Emas (gracula religiosa)
Distribusi:
BACA JUGA: KKB Pimpinan Egianus Kogoya Menyerang dari Berbagai Arah, Letda Mar Moh. Iqbal Gugur
- Sumatera
- Kalimantan
- Jawa
- Bali
- Nusa Tenggara
Ciri khas:
- Berukuran besar (32 cm). Secara umum berwarna hitam mengkilap, bersemu ungu
sampai perunggu. - Terdapat pial (glambir) kuning yang khas dibawah mata, pial lainnya memanjang
dari mata ke belakang melingkari leher, melebar membentuk dua gelambir di leher
belakang. Bersayap hitam berbercak putih pada bulu primer. Iris mata coklat, paruh
oranye-merah kokoh sedikit melengkung, kaki kuning mengkilap
sumber: KLHK/LIPI
Kembali ke kasus tadi. AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
BACA JUGA: Arief Poyuono Tanggapi Jokowi: Kalau Cuma Marah, Bilang Bodoh, Percuma Kangmas
Iptu Asra menyebut terduga pelaku yang pertama ditangkap ialah AN, seorang sopir pada Kamis (24/3). Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas beserta kandangnya.
"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan," kata Iptu Rajabul Asra.
Berikutnya, Tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut di Desa Keude Rundeng, Kluet Selatan, Aceh Selatan.
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam