AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha: Saya Akan Sikat Semua

Rabu, 25 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Petugas Polres Asahan mengamankan AN (41) warga yang memiliki 0,22 gram narkotika jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, menangkap AN (41) warga Jalan Patimura, Kecamatan Kisaran Barat.

Pelaku diamankan atas kepemilikan 0,22 gram narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Aparat TNI Bentrok dengan Warga, Dandim Alami Luka

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan AN diciduk pada Selasa (17/8) malam.

Setelah cukup bukti-bukti pada Senin (23/8), pelaku ditahan di Mapolres Asahan.

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

"Petugas mengamankan barang bukti satu bungkus paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu unit handphone MMC, dan satu buah pipet skop," ujar Putu Yudha.

Dia mengatakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Putu Yudha mengimbau kepada warga masyarakat Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan ke Polres Asahan.

"Saya akan sikat semua para pengedar narkoba yang beroperasi di Asahan," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler