Anak A Rafiq Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Jumat, 12 Oktober 2012 – 11:41 WIB
TERDAKWA - Fahd El Fouz saat menjalani sidang kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Jumat (12/10). Anak pedangdut A Rafiq ini duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tampak keluarga ikut mendampingi Fahd menjalani sidang perdananya, termasuk adiknya, artis sinetron, Fairuz A Rafiq.

"Saya sudah kooperatif, tapi sampai  sekarang Haris kan nggak mengaku terima uang dari saya buat feenya dia. Harusnya dia juga di sini," ucap Fahd sebelum persidangan.

Fahd sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Januari lalu. Setelah Fahd, Wa Ode Nurhayati juga ditetapkan menjadi tersangka. Dia ditahan sejak 27 Juli lalu.

Ia diduga menyuap Wa Ode Nurhayati yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR terkait alokasi DPID buat tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Temui Korban Kasus Novel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler