jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menanggapi soal rencana permintaan maaf pihak Ayu Thalia.
Jauh sebelum kasus ini bergulir hingga ada penetapan tersangka, pihak Nicholas Sean ternyata sudah meminta agar Ayu Thalia menyampaikan permintaan maaf.
BACA JUGA: Sedang Jatuh Cinta, Nikita Mirzani: Ini Bujang
"Tetapi, tidak diindahkan," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Menurutnya, Nicholas Sean dan Ayu Thalia sudah pernah bertemu di Polsek Penjaringan sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Maria Vania: Semua Orang Pasti Pengin
Namun, tidak ada permintaan maaf dari Ayu Thalia.
"Sudah tersangka, baru mau minta maaf. Jadi, Sean merasa ini perlu diluruskan, sehingga harus diproses lanjut sampai ke pengadilan," jelas Ahmad Ramzy.
BACA JUGA: Berbikini Hitam Seksi, Tante Ernie Mengaku Kangen Begini
Oleh karena itu, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut minta agar kasus dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan.
"Sean meminta proses ini sampai ke pengadilan," imbuh Ahmad Ramzy.
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita