jpnn.com, JAKARTA - Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy memastikan pihaknya menutup pintu damai untuk Ayu Thalia.
Adapun Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
BACA JUGA: Masih Sering Galau Gegara Ingat Gisel, Wijin Menyiasati dengan Lakukan Hal Ini
"Iya (pintu damai ditutup)," ujar Ahmad Ramzy saat dihubungi awak media, Jumat (21/1).
Menurutnya, pihaknya sudah tak mungkin melakukan mediasi lagi dengan Ayu Thalia. Sebab Nicholas Sean ingin permasalahan itu terus berlanjut hingga ke pengadilan.
BACA JUGA: Ayu Thalia tak Hadir di Agenda Pemeriksaan, Pihak Nicholas Sean: Tunggu Saja
Ramzy pun membeberkan alasan kliennya menutup pintu damai.
"Artinya sudah keterlaluan fitnah yang dilakukan Ayu Thalia," ucapnya.
BACA JUGA: Dikabarkan Berpacaran Dengan Mahalini, Rizky Febian Bilang Begini
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Adapun Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.(mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita