Anak Alex Noerdin yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Sebegini 

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 11:58 WIB
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

KPK mengonfirmasi bahwa salah satu yang terjaring OTT itu ialah Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.

BACA JUGA: Anak Alex Noerdin Kena OTT, Firli Bahuri: Kami Tak Pandang Bulu

Dodi juga merupakan anak Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Lantas berapa jumlah harta kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin?

BACA JUGA: Dodi Alex Kena OTT KPK? Dahulu Kental dengan Sriwijaya FC

Sebagaimana  pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Sabtu, dia terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai bupati Musi Banyuasin.

Perinciannya Dodi memiliki enam tanah dan bangunan senilai Rp 31.500.000.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Australia, dan Palembang.

BACA JUGA: Biasanya Mengkritik, Kapitra Kali Ini Memuji Ide Eks Pegawai KPK

Dia juga tercatat memiliki satu unit mobil Porsche keluaran 2012 senilai Rp 300.000.000.

Selanjutnya, Doni juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600.000.000, surat berharga Rp 2.000.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 5.964.418.969.

Total keseluruhan harta kekayaannya senilai Rp 40.364.418.969. 

Namun, Dodi juga melaporkan memiliki utang Rp 1.900.000.000. 

Dengan demikian total harta kekayaannya Rp 38.464.418.969.

Sebelumnya diinformasikan, KPK pada Jumat (15/10) menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dalam kegiatan itu, tim KPK menahan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya bupati Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Fikri mengatakan tim KPK telah memeriksa pihak-pihak yang ditangkap itu dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diinfokan," ucap dia.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler