Anak-Anak Dilibatkan Sweeping

KPAI Menyesalkan, Minta Polisi Tangguhkan Penahanan

Senin, 30 Juli 2012 – 06:02 WIB
Petugas polisi mengamankan puluhan anggota ormas Majelis Pembela Rasulullah (MPR) di Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangsel, Minggu (29/7) dinihari. Sebanyak 60 anggota ormas pimpinan Habib Bahar Smith diamankan karena melakukan sweeping kafe di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Foto: Miladi Ahmad Cemol/Tangerang Ekspres

JAKARTA-Aksi sweeping di Cafe De Most, Jl Veteran Raya, Bintaro, Jakarta Selatan, berbuntut penahanan Habib Bahar bin Smith, Ketua Ormas Majelis Pembela Rasulullah. Selain itu, aksi tersebut disayangkan karena melibatkan banyak anak remaja di bawah umur.

"Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polres Jakarta Selatan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, kemarin (29/7).

Seperti diketahui, Sabtu malam, sekelompok massa melakukan aksi sweeping Cafe De Most dan berniat menutup paksa café tersebut. Selain melakukan pengrusakan, massa juga memukul dua pegawai tempat hiburan itu. Setelah aksi tersebut, polisi bergerak dan menangkap sekitar 60 orang massa yang dipimpin Habib Bahar.

Penangkapan tersebut tidak dilakukan di lokasi pengrusakan di Café De Most. Tetapi, setelah melakukan aksi sweeping, massa mengalihkan sasaran sweeping ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel. Namun, polisi yang bersiaga kemudian mencegat di tengah jalan. Petugas gabungan Polsek Pondok Aren dan Polresta Tangerang kemudian menangkap massa yang berkonvoi menggunakan sepeda motor di Jalan Pondok Kacang,Kampung Bulok, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, sekitar pukul 00.30.

Setelah ditangkap, belakangan diketahui ada sekitar 41 anak yang masih di bawah umur. Bahkan, ada anak berusia 13 tahun yang ikut aksi sweeping tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya 2 di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka ditahan karena membawa senjata tajam.

Atas hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyayangkan keterlibatan anak kecil dalam aksi tersebut. KPAI juga meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.

"Kabarnya ada dua anak-anak yang menjadi tersangka dan ditahan, kami harap polisi memberikan penangguhan penahanan. Kan bias dengan meminta jaminan orang tua dan proses hukum juga bisa tetap dijalankan asal mengikuti aturan dalam proses peradilan anak," kata Sekretaris KPAI M Ihsan.

Ikhsan juga menyayangkan adanya anak yang ikut serta dalam bentuk kekerasan tersebut. Namun demikian, bukan berarti anak tersebut harus menerima proses peradilan seperti orang dewasa. ”Untuk tersangka anak-anak, kami harap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak,” katanya.

Untuk pembelajaran, KPAI juga mendesak organisasi yang mengajak anak ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut juga bisa dituntut pidana. Meski pun si anak ikut secara sukarela, apalagi dipaksa. ”Ini untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melibatkan anak-anak dalam aksi massa," katanya.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikhwanto, ke-39 anak yang tidak ditetapkan tersangka dikembalikan ke orangtua masing-masing. "Mereka dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya. Sementara dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ditahan. "Mereka berinisial RD dan IND, keduanya membawa golok dan celurit," kata Rikwanto.

Menurut informasi, anak-anak tersebut ikut melakukan sweeping karena sekadar ikut teman-temannya. "Mereka cuma diajak-ajak ikut ngumpul di rumah Habib Bahar," kata Rikhwanto. Dengan dilepasnya ke-39 anak tersebut, maka total ada 23 tersangka pengrusakan yang ditahan polisi. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951.

Seperti diketahui, Sabtu (28/7) malam, massa dari Majelis Pembela Rasulullah mendatangi Cafe De Most, Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan. Massa yang berniat menutup paksa kafe tersebut datang dengan membawa persenjataan seperti celurit, parang, samurai, hingga stik golf. Sambil berteriak mengecam, mereka merusak isi kafe. Dua karyawan yang berusaha mencegah dipukuli.

Menurut Kombes Pol Rikwanto, Habib Bahar memimpin langsung aksi tersebut. Aksi tersebut sebelumnya direncanakan di rumah Habib Bahar di kawasan Pondok Aren, Tangerang. Kepada polisi, Habib Bahar mengaku kesal dengan kafe tetap buka selama bulan puasa. ”Mereka berinisiatif menutup tanpa koordinasi dengan polisi,” kata Rikhwanto.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 golok, 1 celurit, 4 samurai, 4 stik golf, 1 stik besi, 1 kayu, 1 bendera Majelis Pembela Rasulullah serta satu set alat musik milik kafe.

Siapkan Samurai

Habib Bahar, tersangka yang menggerakkan massa Majelis Pembela Rasulullah sudah mempersiapkan samurai panjang seberat dua kilogram sejak dua minggu lalu sebelum aksi sweeping. "Dia (Habib Bahar) mengaku sudah mempersiapkan samurai itu sejak dua minggu lalu. Samurai sendiri dibuat di bengkel pandai besi dekat rumah habib di Pondok Aren," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto.

Imam mengatakan, menurut pengakuan Habib Bahar ke penyidik, empat samurai itu dibuat untuk melindungi diri dari preman-preman yang menjaga kafe maupun tempat hiburan malam yang akan disisirnya. "Awalnya mengaku hanya sekedar pajangan di rumah, lalu kemudian katanya untuk jaga-jaga terhadap preman yang menjaga tempat hiburan malam. Kemarin malam, dia sendiri yang memegang samurainya," tutur Imam.

Menurutnya, Habib Bahar beberapa kali terlibat dalam sejumlah aksi kekerasa. ”Misalnya aksi di Tanjung Priuk,” tuturnya. Selain itu, kata Imam, dia juga terlibat dalam penyerangan jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jaksel.  (kin/ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sayangkan Kerusuhan Di Tol Jatibening


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler