JPNN.com

Anak ASN Kemhan Penabrak Orang di Palmerah Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kamis, 30 Januari 2025 – 19:15 WIB
Anak ASN Kemhan Penabrak Orang di Palmerah Minta Maaf ke Keluarga Korban - JPNN.com
TKP kecelakaan maut di Tol Cipularang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak ASN Kemhan berinisial MSK, 23, menyampaikan permintaan maaf kepada para korban yang ditabraknya di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (20/1) dini hari itu menyebabkan seorang seorang pria berinisial TR meregang nyawa seusai mendapatkan perawatan medis, sementara pengendara sepeda motor berinisial TN dan pengendara mobil berinisial S dan MES mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Anak ASN Kemhan yang Tabrak Orang di Palmerah Jadi Tersangka

"Kepada korban dan keluarga korban, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bersedia memaafkan saya," ujar MSK kepada para korban dalam tayangan video yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam tayangan video itu terlihat mata kiri MSK masih tertutup perban, sementara mata kanannya nampak memar akibat dikeroyok massa di lokasi kecelakaan.

BACA JUGA: Truk Tronton Kecelakaan di Palmerah Jakbar, Mengerikan

MSK yang mengenakan kaos bergaris itu menyalami para korban yang sudah berangsur membaik seusai mendapat luka serius akibat kecelakaan itu.

Korban pertama yang disalami MSK nampak masih mengenakan tongkat sebagai alat bantu jalan, sementara korban lainnya nampak sudah sehat. MSK juga menerima sejumlah nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka

"Udah ya terakhir, jangan diulangi lagi, kasihan yang enggak bisa jalan," kata salah satu korban yang kakinya masih diperban.

Kasus itu pun kini berujung damai setelah pelaku MSK dan para korban sepakat menyelesaikan perkara itu.

"Sudah selesai, sudah selesai dengan kekeluargaan," ungkap Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Meskipun sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, MSK bersama para korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.

"Dasarnya kita 'restorative justice' kan adanya kesepakatan antara yang berperkara," kata Joko.

Sementara itu, Joko tidak berkomentar terkait biaya kompensasi yang diberikan pelaku MSK terhadap para korban.

"Kalau bentuk ganti rugi bukan ranah saya, itu antara keluarga tersangka dan korban. Kami hanya menangani perkara laka lantas, perdamaian. Kompensasi bukan ranah kita," kata Joko.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler