Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui

Rabu, 17 April 2024 – 10:36 WIB
Wanita berinisial L (61) tergeletak seusai dibacok oleh anak kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. ANTARA/HO-Instagram@1nfokalideres

jpnn.com, JAKARTA - Anak bacok ibu kandung di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.

Pelaku pria berinisial A (42), sedangkan ibu kandungnya inisial L (61).

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng

Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada pers, Rabu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak

Hasoloan menjelaskan bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: KSAL Buka Suara soal Bentrok Anggota TNI dengan Brimob

Hingga kini pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari (terputus), kepala, dan punggung menggunakan pisau tersebut telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Sudah ditahan," kata Hasoloan.

Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

"Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal," kata Hasoloan.

Korban masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut. "Masih dirawat," kata Hasoloan.

Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan terhadap wanita berinisial L (61) oleh anak kandungnya yang berinisial A (42) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (9/4) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun kelima saksi tersebut adalah orang yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ketika pembacokan terjadi.

"Saksi di TKP," ujar Hasoloan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler