Anak Buah AKP Noor Dhianto Tangkap 2 Pengedar Sindikat Jaringan Narkoba

Sabtu, 17 September 2022 – 17:09 WIB
Polsek Sungai Pinang meringkus dua pengedar yang diduga masuk dalam sindikat jaringan narkoba beserta barang buktinya. (ANTARA/Ho-Humas Polresta Samarinda)

jpnn.com, SAMARINDA - Sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim.

Pelaku diketahui berinisial RG (38), warga Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota dan KN (38), warga Jalan Kampung Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

BACA JUGA: Seusai Berselingkuh dengan Ipda KR, Perwira Polwan Menjalin Asmara Anak Buah

"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Sabtu.

Dalam penangkapan itu, ujar dia, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 376 poket sabu sabu dengan berat 162,77 gram.

BACA JUGA: Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun

Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 paket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.

Kapolsek juga mengatakan penangkapan kedua pelaku RG dan KN dilakukan di Jalan Pulau Indah RT34 Kel. Sei Temindung Permai , Kec. Sei Pinang, Kota Samarinda.

"Ratusan paket sabu-sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," ujarnya.

Selanjutnya, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Pinang guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujar Noor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler