Anak Buah Anies Ancam Cabut Izin Tempat Usaha yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Minggu, 03 April 2022 – 07:54 WIB
Dinas Parekraf DKI Jakarta bakal mencabut izin tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan. Ilustrasi tempat hiburan malam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam memberi sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan mereka akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebuah tempat yang kedapatan praktik judi dan menampilkan hal erotis ketika bulan puasa.

BACA JUGA: Pemprov DKI Janjikan Stok Pangan Aman Selama Bulan Ramadan

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana Ramadan hingga Idulfitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika dalam siaran persnya, Minggu (3/4).

Andhika menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

BACA JUGA: Wagub DKI Kerahkan Anak Buah untuk Tertibkan PMKS Selama Ramadan

SE tersebut mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga selama Ramadan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Jakarta Tak Akan Sembarangan Angkut Pengemis di Bulan Ramadan, Ini Alasannya

Lalu jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan.

“Kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat,” ujar Andhika.

Kemudian usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan, erotisme.

“Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba,” tegas Andhika.

Para pelaku usaha juga diminta menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2022.

“Selain itu mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan,” tegas anak buah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadan, Anak Buah Anies Imbau Warga Tidak Beri Uang kepada Gelandangan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler