Anak Buah Anies Baswedan Larang Diskotek dan Panti Pijat Beroperasi Jelang Iduladha

Selasa, 28 Juli 2020 – 05:51 WIB
Panti pijat. Ilustrasi: Radar Kedu

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Gubernur Anies Baswedan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melarang diskotek, panti pijat, spa dan beberapa jenis tempat hiburan lain untuk tidak beroperasi jelang hari raya Iduladha.

Hal itu tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 247/SE/2020 yang mengatur tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah/2020 Masehi.

BACA JUGA: Ekonomi Jakarta Babak Belur, Anies Baswedan Ajukan Pinjaman Rp 12,5 Triliun

Surat itu menegaskan tempat hiburan dilarang beroperasi sejak H-1 hingga Iduladha.

SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia itu diterbitkan dalam rangka menghormati perayaan umat Islam tersebut.

BACA JUGA: 2024 Pertarungan Pendekar Politik Seperti Anies dan Ganjar, Maaf Gibran Belum Termasuk

"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 H / 2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya ldul Adha dan Hari Raya ldul Adha," tulis SK tersebut.

Cucu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa SE Nomor 247/SE/2020 itu dikeluarkan dengan mengikuti dari aturan tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Anies dan Ridwan Kamil Lakukan Hal Ini

"Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Adapun tempat hiburan yang diminta tutup dari H-1 hingga Idul Adha adalah klab malam. diskotek, mandi uap, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual.?


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler