Anak Buah Anies Baswedan Sikat 101 Perusahaan Pelanggar PSBB

Selasa, 28 April 2020 – 21:09 WIB
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. PSBB Jakarta mulai 10 April 2020. Ilustrasi Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Gubernur Anies Baswedan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah menutup 101 perusahaan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, Selasa (28/4), 101 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.

BACA JUGA: Masa PSBB, Petrokimia Gresik Jamin Distribusi Pupuk Bersubsidi Lancar

Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.

BACA JUGA: Emil Perpanjang Pemberlakuan PSBB untuk Lima Wilayah

Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Yayasan Geray Yatim Dhuafa Bantu Petugas Cek Point PSBB Kota Tangerang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler