Anak Buah Anies Batal Hadiri Undangan Polisi, Kenapa?

Selasa, 17 November 2020 – 19:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri mengundang 14 pejabat untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Namun, ternyata hanya sembilan pejabat yang dapat hadir hari ini yang di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Wali Kota, Lurah dan Camat Siap-siap Saja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang pejabat yang batal datang hari ini ialah Lurah Petamburan dikarenakan berstatus reaktif Covid-19.

"Dari kesepuluh ini kami protokol kesehatan, kami lakukan uji swab anti gen. Satu orang lurah dari Pertamburan reaktif (Covid-19)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Hati-hati Temannya jadi Buronan Polisi

Yusri menambahkan, saat ini Lurah Petamburan sudah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk ditindaklanjuti.

"Sudah kami rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kami lakukan uji mekanisme seperti biasa uji lanjutanya," ujar Yusri.

BACA JUGA: Ada yang Janggal dengan Isi Karung Ini, Dibuka, Teganya

"Karena memang pada saat kami melakukan swab anti gen yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi sembilan sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi," sambung Yusri.

Adapun pemanggilan para pejabat tersebut adalah bagian dari penyelidikan polisi untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq tersebut.

Diketahui, pimpinan FPI Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020, yang dihadiri sekitar 7.000 orang.

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Hal itu mengakibatkan timbulnya kerumunan massa yang diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler