Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor

Senin, 17 Desember 2012 – 10:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, Senin (17/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo dan mantan Financial Controller PT HIP, Arim.

Penasihat hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan kesaksian Totok dan Arim penting untuk memperjelas siapa yang telah mengatur pemberian uang sebesar tiga miliar rupiah kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.

"Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap bahwa pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi, Senin (17/12)

Menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati.  Ada juga campur tangan dan inisiatif Totok selaku direktur. Totok mengaku memberi uang karena perusahaan takut kepada Amran yang meminta dana.

"Sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Ini bisa jadi fakta hukum yang sah bagi perkara Ibu Hartati," lanjut Dodi.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu jaksa juga sudah menghadirkan dua anak buah Hartati yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori, bersama mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Ketiganya dalam kesaksian mengaku uang Rp 3 miliar tersebut untuk bantuan dana pilkada, bagi Amran yang ingin kembali mencalonkan diri.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa  Hartati Murdaya, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama memberikan uang tiga miliar rupiah ke eks Bupati Buol, Amran Batalipu.

Dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya agar Amran membuat surat yang ditujukan kepada gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Agar memberi rekomendasi kepada bupati Buol untuk menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Permintaan itu sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT CCM dan PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol serta sisa lahan lainnya yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090  hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.

Jaksa menilai perbuatan Hartati adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pasukan, Putra SBY Bagi-Bagi Bibit Tanaman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler