jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan pernyataan tegas soal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng (migor).
Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait
BACA JUGA: Mendag Lutfi Sampaikan Kabar Gembira Jelang Lebaran, Pakai Frasa Aman Terkendali
Pernyataan tersebut ditegaskan Mendag menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Andre Rosiade Sudah Mengingatkan Mendag Sejak Satu Bulan Terakhir
Mendag menekankan dalam pelaksanaan tugas dia berpesan kepada jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Oleh karena itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul