jpnn.com - Penangkapan 12 waria oleh Polres Aceh Utara jadi sorotan Amnesty International. Pasalnya, polisi dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan menggunduli para waria itu sebelum dilakukan pembinaan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, atas kejadian itu Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji diperiksa di Bidang Propam Polda Aceh.
BACA JUGA: Romo Benny: Jangan Tertipu Kemasan Politik, Cek Dalamannya
“Saat ini kapolres sedang diperiksa oleh polda. Intinya akan menginvestigasi apakah ada kesalahan prosedur atau tidak,” kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Nantinya, kalau ditemukan kesalahan, maka akan ada sanksi. “Melanggar kode etik atau melanggar disiplin. Kami akan tegakkan aturan itu. Apabila enggak ada pelanggaran, kami akan clearkan,” tutur dia.
BACA JUGA: Pak Tito Heran Videonya Dipotong Jadi 2 Menit dan Diviralkan
Dia memastikan, siapa saja anggota Polri yang melakukan kesalahan, akan tetap diberikan sanksi. Meski Untung adalah polisi berjasa ketika melumpuhkan teroris di Sarinah, Jakarta Pusat di awal 2016 lalu.
“Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, demosi, sampai ke kurungan bila fatal sekali melakukan tindak pidana,” tegas dia.
BACA JUGA: Kapolri Harus Banyak Belajar Sejarah Lagi
Diketahui, penangkapan waria ini dilakukan personel Polres Aceh Utara dan polisi Syariah Aceh Utara pada Sabtu (27/1) malam.
Ada 12 waria yang dibekuk saat berada di salon di dua kecamatan di sana. Setelah dibekuk, mereka dibawa ke Polres dan dibina. Tapi, sebelum dibina, 12 waria itu digunduli petugas. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Vila Mas Indah Tak Bisa Saksikan Gerhana Bulan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan