Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Eva Yustisiana. Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Patra ÃÅ Zein berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tak hanya itu, Patra menambahkan, jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas terdakwa Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
"Fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya. Mereka cuma alat," kata Patra melalui pesan singkat pada wartawan.
Menurutnya, orang yang disuruh melakukan sebuah tindakan tanpa tahu maksud dan tujuan tindakan pemberian uang itu, tidak dapat dipidana.
Seperti diketahui, Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations.
Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kardus Isi Rp2,5 Miliar untuk Angie
Redaktur : Tim Redaksi